kievskiy.org

Apakah Bermesraan dengan Suami atau Istri Bisa Batalkan Puasa Ramadhan? Simak Penjelasannya

Ilustrasi. Puasa Ramadhan,
Ilustrasi. Puasa Ramadhan, /Pixabay/Mohamed Hassan

PIKIRAN RAKYAT - Sebagian masyarakat kerap bertanya mengenai hukum bermesraan saat puasa bagi pasangan suami istri. Pasalnya, tak jarang suami tetap memeluk atau mencium istri meski dalam kondisi berpuasa.

Lantas, apakah bermesraan dengan suami atau istri bisa batalkan puasa Ramadhan? Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari laman Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), hukum bermesraan dengan suami atau istri saat puasa adalah makruh.

Perlu diketahui, melakukan segala hal yang makruh saat puasa bisa mengurangi kualitas dan pahala puasa.

Oleh karena itu, jika seorang suami berpuasa, maka dianjurkan kepadanya untuk tidak bermesraan dengan istrinya.

Baca Juga: Selain Berkah Wajah Dicabut Allah, Tertawa Terbahak-Bahak Bisa Gerogoti Pahala Puasa

Begitu pula dengan istri yang dianjurkan tidak bermesraan dengan suaminya jika dirinya sedang berpuasa.

Hal tersebut sebagaimana disebutkan Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut:

"Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk meninggalkan hal-hal yang berkaitan dengan syahwat yang dibolehkan dan tidak membatalkan puasa, mulai dari kenikmatan yang berhubungan dengan pendengaran, penglihatan, persentuhan, dan penciuman, seperti mencium bunga, menyentuhnya dan memandanginya. Karena hal itu termasuk kesenangan yang tidak sesuai dengan hikmah puasa. Semua itu hukumnya makruh, sebagaimana makruh memasuki pemandian."

Kendati demikian, jika seorang suami tidak mengeluarkan mani saat bermesraan, maka puasanya tetap sah atau tidak batal.

Baca Juga: 5 Alasan Orang Mengajakmu Buka Puasa Bersama saat Ramadhan

Akan tetapi, apabila bermesraan dengan istri menyebabkan keluar mani, maka puasa suami menjadi batal. Hal ini sebagaimana disebutkan Syaikh Hasan Hitou dalam kitab Fiqhush Shiyam berikut:

"Jika seorang suami mencium istrinya dan dia sedang berpuasa, kemudian merasa nikmat dan terdapat madzi, namun tidak mengeluarkan mani, maka jumhur berpendapat puasanya tidak batal, dan itu adalah pendapat ulama Syafiiyyah tanpa ada perbedaan di antara mereka. Ibnu al-Mundzir menceritakan pendapat tadi (orang yang keluar madzi tidak batal puasanya), dari Hasan Al-Bashri, Al-Sya’bi, Al-Awza’i, Abu Hanifah, Abu Tsaur, beliau (Ibnu Al-Mundzir) berkata: Aku berpendapat demikian."

Selain bermesraan dengan suami atau istri, terdapat perbuatan lainnya yang makruh dilakukan saat puasa, seperti berbekam dan menyambung puasa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat