kievskiy.org

Peran Perguruan Tinggi dalam Pengembangan Wakaf Produktif

Ilustrasi wakaf.
Ilustrasi wakaf. /Pixabay/nattanan23

PIKIRAN RAKYAT - Wakaf merupakan salah satu bentuk filantropi Islam yang sangat dianjurkan. Istilah wakaf pertama kali diketahui dari hadis yang menceritakan percakapan khalifah Umar bin Khatab dengan Rasulullah, dimana beliau meminta nasihat atas tanah yang dimilikinya di daerah Khaibar dan Rasul memberikan nasihat untuk menahan tanah tersebut dan hasilnya disedekahkan.

Berdasarkan hadis tersebut dapat disimpulkan harta benda yang diwakafkan harus dikelola secara produktif. Di beberapa negara muslim wakaf produktif berperan dalam penyediaan fasilitas publik di antaranya sarana ibadah, penyediaan air bersih, pembangunan jembatan, fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta pembiayaan sektor riil.

Perkembangan wakaf produktif di Indonesia masih rendah dari potensi yang ada yang disebabkan masih rendahnya kompetensi pengelola wakaf (nazir), rendahnya pemahaman umat Islam tentang hal tersebut dan rendahnya minat dalam memberikan wakaf dan lain-lain.

Perguruan Tinggi merupakan salah salah satu lembaga yang berpotensi berperan besar dalam pengembangan wakaf produktif baik secara langsung dan tidak langsung.

Baca Juga: Kapan Malam Nuzulul Qur'an? Simak Penjelasannya

Secara langsung perguruan tinggi terlibat dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf dan pengembangan wakaf dengan mendirikan lembaga wakaf dalam lingkungan perguruan tinggi.

Peran tersebut didukung adanya potensi sebagian besar stakeholder wakaf dari lingkungan perguruan tinggi, di antaranya:

1. Donatur wakaf (wakif) dari kalangan civitas akademik dan alumni serta masyarakat sekitarnya.

2. Pengelola wakaf (nazir) yang berasal dari civitas akademik dan alumni.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat