kievskiy.org

Apakah Boleh Orang yang Berkurban Makan Daging Kurbannya? Simak Penjelasan Berikut

Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Pikiran Rakyat/Ririn NF

PIKIRAN RAKYAT – Pertanyaan yang kerap muncul tiap menjelang Idul Adha adalah apakah orang yang berkurban boleh memakan daging hewan kurbannya?

Anggapan umum yang berkembang di masyarakat adalah mereka yang berkurban tak boleh memakan daging hewan kurbannya.

Melansir keterangan di laman resmi Kementerian Agama, terdapat dua pendapat ulama mengenai boleh atau tidaknya seseorang memakan daging hewan kurbannya.

Pendapat yang Membolehkan

Jika kurban yang dilakukan termasuk dalam kategori kurban sunah atau tathawwu', maka para ulama sepakat bahwa orang yang berkurban dan keluarganya diperbolehkan untuk memakan daging kurban tersebut. Bahkan, disunahkan bagi orang yang berkurban untuk mengonsumsi sebagian daging hewan kurban, karena Rasulullah SAW pernah memakan daging kurban yang beliau kurbankan.

Hal tersebut sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut.

Baca Juga: Harga Hewan Kurban di Jalan Pesantren Cimahi Jelang Idul Adha 2023, Bobot dan Usia Menentukan

"Memakan daging kurban sunah itu boleh. Adapun kurban nazar atau kurban wajib dengan cara membeli, menurut ulama Hanafiyah, itu haram memakannya bagi yang berkurban."

Menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, boleh makan dari kurban nazar. Orang yang berkurban, baik kurban sunnah atau nazar, dianjurkan untuk menyatukan antara makan sebagian kurban, bersedekah, dan menghadiahkan kepada orang lain.

Rasulullah SAW, pada hari Idul Fitri, tidak pernah meninggalkan rumah sebelum makan sesuatu. Pada hari Idul Adha, beliau tidak makan sebelum kembali ke rumah. Setelah kembali, beliau memakan hati dari hewan kurban yang beliau kurbankan.

Pendapat yang Melarang

Jika kurban yang dilakukan termasuk dalam kategori kurban nadzar, maka orang yang berkurban tidak diperbolehkan untuk makan daging kurban tersebut. Mengonsumsi daging hewan kurban dan hadyu yang diwajibkan karena nadzar hukumnya haram.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat