kievskiy.org

Fatwa MUI: Hewan Terjangkit LSD dan PPR Sub-Akut Sah Dijadikan Kurban

Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Antara/Aditya Pradana Putra Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan fatwa bahwa hewan terjangkit penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Peste Des Petits Ruminants (PPR) dengan gejala klinis kategori ringan atau sub-akut, sah dijadikan kurban.

Hal itu termaktub dalam Fatwa Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants pada Hewan Kurban.

"Hewan yang terjangkit LSD dengan gejala klinins kategori ringan hukumnya sah dijadikan kurban. Hewan yang terjangkit PPR dengan gejala klinis sub-akut hukumnya sah dijadikan hewan kurban," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip di laman resmi MUI, pada Rabu, 14 Juni 2023.

MUI menjelaskan hewan yang termasuk kategori LSD ringan memiliki ciri yaitu belum menyebarnya benjolan pada tubuh hewan sapi atau kerbau serta tidak ada pengaruh pada kerusakan daging.

Baca Juga: Dinas Lingkuhan Hidup Bekasi Akan Panggil Perekam Video Sungai Cilemahabang Tercemar Oli

Adapun yang termasuk kategori LSD gejala klini berat, ditandai dengan menyebarnya benjolan di sebagian besar badan hewan. Benjolan ini bahkan ada yang pecah dan menjadi koreng dan terbentuk jaringan parut.

Ia mengatakan hewan terpapar penyakit LSD atau PPR sub-akut dapat dijadikan kurban. Ia menjelaskan persyaratannya, yaitu tanda suhu tubuh hewan kurban dalam rentang 39-40 derajat celcius, hewan tidak menunjukkan gejala parah, dapat sembuh sekitar 10-14 hari.

Akan tetapi, jika hewan kurban malah termasuk dalam kategori Akut dan Per-Akut maka Fatwa MUI mengharamkan untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

Ia menjelaskan, penyakit LSD atau PPR dengan kategori Akut dan Per-Akut telah berpengaruh pada permukaan daging dan kerusakan kulit pada hewan tersebut. 

Baca Juga: Hewan Kurban di Majalengka Akan Diperiksa DKP3 pada H-10 Idul Adha 2023

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat