kievskiy.org

Bolehkah Kurban Secara Online atau Lewat Lembaga?

Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Unsplash/Qamma Farm

PIKIRAN RAKYAT – Kurang dari dua minggu lagi, umat muslim di seluruh dunia akan merayakan Idul Adha 2023. Di Indonesia, pemerintah masih akan melakukan sidang isbat untuk menentukan 10 Zulhijah 1444 Hijriah pada Minggu, 18 Juni 2023 malam.

Sebelumnya terjadi perbedaaan jadwal Idul Adha 2023 antara SKB 3 Menteri dengan PP Muhammadiyah. Menurut SKB 3 Menteri, 10 Zulhijah 1444 Hijirah jatuh pada 29 Juni 2023, sedangkan menurut PP Muhammadiyah Idul Adha jatuh pada 28 Juni 2023.

Menjelang Idul Adha 2023, umat muslim yang berniat untuk berkurban sudah sibuk mencari hewan kurban. Para penjual pun sudah menjajakan sapi, kambing, dan domba di berbagai wilayah untuk bisa dibeli.

Seiring berkembangnya teknologi, kini banyak lembaga yang melayani kurban secara online. Masyarakat tak perlu lagi repot-repot untuk mencari hewan kurban di tengah padatnya jadwal mereka.

Baca Juga: Belanda Akui Kemerdekaan Indonesia, Diminta Kembalikan Uang Rp504 Triliun dan Hapus Istilah Hindia Belanda

Lalu timbul pertanyaan besar terkait apakah kurban online atau lewat lembaga boleh dilakukan? Bagaimana hukum kurban secara online atau lewat lembaga?

Menurut laman resmi Muhammadiyah, dalam berkurban pemilik binatang kurban lebih baik menyembelih sendiri hewan kurbannya jika mampu. Hal itu sebagaimana disunnahkan oleh Rasulullah SAW.

Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan kakinya di leher hewan tersebut, membaca basmalah dan bertakbir kemudian menyembeloih dua ekor domba dengan tangannya sendiri.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Namun, jika pemilik hewan kurban ada keperluan maka boleh diwakilkan pada orang lain. Sebagaimana Rasulullah SAW pernah mewakilkan sembelihannya pada sahabatnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat