kievskiy.org

Besaran Asuransi Jiwa dan Kecelakaan untuk Jemaah Haji yang Meninggal Dunia

Ketua PPIH Arab Saudi Subhan Cholid.
Ketua PPIH Arab Saudi Subhan Cholid. /Pikiran Rakyat/Eva Fahas

PIKIRAN RAKYAT - Hingga Minggu, 18 Juni 2023, ada 78 jemaah haji Indonesia yang wafat. Mereka wafat di Madinah, Mekah, Jeddah, dan di pesawat dalam perjalanan dari Tanah Air menuju Arab Saudi. Mereka yang wafat akan diwakilkan dalam melaksanakan ibadah haji (badal haji).

Selain itu, jemaah yang wafat akan mendapat asuransi jiwa. Jumlahnya minimum sebesar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per embarkasi.

Selain itu, Kementerian Agama juga menyiapkan asuransi bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan. Nilainya dua kali Bipih jika kecelakaan itu membuat jemaah meninggal dunia.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Subhan Cholid, mengatakan, Kemenag bekerja sama dengan perusahaan asuransi sebagai upaya perlindungan jemaah. "Untuk memudahkan, pengurusan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," ujarnya.

Baca Juga: PPIH Arab Saudi Siapkan 80 Bus untuk Jemaah Haji Indonesia yang Transit di Madinah

Nantinya, perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Jadi keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jemaah penerima asuransi, dan itu bisa mulai dilakukan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023.

"Asuransi menutupi sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji," tutur Subhan.

PPIH melakukan 7 upaya untuk mewujudkan visi
PPIH melakukan 7 upaya untuk mewujudkan visi

Ramah Lansia

Subhan menuturkan, pada hari ke-27 penyelenggaraan ibadah haji 2023, segala upaya sudah ditempuh demi mewujudkan visi haji ramah lansia.

Jemaah haji Indonesia yang berusia 65 tahun ke atas sangat banyak. Jumlahnya mencapai 67.000 orang atau sekira 30 persen dari total 229.000 total kuota jemaah haji Indonesia 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat