kievskiy.org

BPKH Pastikan Dana Haji Dapat Dipertanggungjawabkan kepada Publik, Raih Opini WTP 5 Kali Berturut-turut

BPKH raih opini WTP 5 kali berturut-turut.
BPKH raih opini WTP 5 kali berturut-turut. /Dok. BPKH

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara konsisten memastikan pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Hal itu terutama terkait nilai manfaat yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya.

BPKH pun mencatat pengelolaan keuangan melalui laporan keuangan BPKH terdiri dari neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan aset net, dan laporan realisasi anggaran.

Dikutip dari keterangan resmi BPKH, posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan Desember 2022 mengalami peningkatan 4,88 persen atau menjadi sebesar Rp166,54 triliun dibanding tahun 2021 senilai Rp158,79 triliun.

Dari sisi nilai manfaat, BPKH telah membukukan nilai manfaat sebesar Rp10,18 triliun pada 2022. Nilai tersebut telah melampaui target nilai manfaat yang ditetapkan pada 2022 yaitu sebesar Rp9,07 triliun dengan capaian 112,26 persen.

Baca Juga: Dana Haji Dapat Dipertanggungjawabkan kepada Publik, BPK Turut Awasi BPKH

"Nilai manfaat ini akan digunakan dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan distribusi virtual account untuk jemaah tunggu," ucap Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah usai menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2022 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Jakarta, Selasa 25 Juli 2023.

Menurut Fadlul, dana haji aman dikelola oleh BPKH dapat dilihat dari rasio solvabilitas dan rasio likuiditas wajib. Rasio solvabilitas yang juga dikenal dengan sebutan leverage ratio ialah suatu rasio yang digunakan dalam rangka menilai kemampuan BPKH atas pelunasan utang dan seluruh kewajibannya dengan menggunakan jaminan aktiva dan aset neto (harta kekayaan dalam bentuk apa pun) yang dimiliki dalam jangka panjang serta jangka pendek.

Rasio solvabilitas BPKH dari tahun 2021 sampai 2022 terus bertumbuh, dari 100,34 persen menjadi 100,76 persen.

Rasio likuiditas wajib adalah kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan. Berdasarkan amanah UU No.34 tahun 2014, BPKH wajib menjaga minimal 2 kali BPIH. Dalam realisasinya, tahun 2022 rasio likuiditas wajib terjaga sebesar di angka 2,22 kali BPIH. Rasio likuiditas wajib 2,22 kali berarti BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan ibadah haji melebihi 2 kali pelaksanaan haji.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat