kievskiy.org

Persiapan Haji 2024, Calon Jemaah Jabar Diwajibkan Istitha’ah Kesehatan Sebelum Pelunasan

Suasana jemaah haji di Masjidil Haram.
Suasana jemaah haji di Masjidil Haram. /Dok. Dirjen PHU Kemenag RI

PIKIRAN RAKYAT - Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat memastikan kantor Kementerian Agama kabupaten-kota saat ini bersama tim kesehatan tengah melaksanakan proses pemeriksaan kesehatan jemaah. Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum jemaah haji dinyatakan dapat melakukan pelunasan.

Adapun surat keputusan jemaah haji yang berhak lunas akan segera terbit dalam waktu dekat. Untuk diketahui berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Jawa Barat mendapatkan kuota jemaah haji 2024 sebanyak 38.723 orang. Jumlah tersebut meliputi jemaah sebanyak 36.325 orang, kemudian 1 935 orang lansia prioritas, lalu 172 orang pembimbing KBIHU dan 291 orang petugas haji daerah.

Tak hanya itu proses administrasi biovisa maupun paspor turut dilakukan kepada para calon jemaah yang mendapatkan porsi keberangkatan haji musim 2024.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jabar Boy Hari Novian mengatakan, pada tahun ini pelunasan diberlakukan dengan syarat jemaah telah memenuhi istitha'ah kesehatan. Hal itu dilakukan agar kasus-kasus yang terjadi pada pelaksanaan Haji 2023 tidak terulang. Di antaranya ada jemaah haji yang dimensia hingga mengalami penyakit kronis yang seharusnya tidak layak untuk diberikan label istitha'ah.

Baca Juga: 41.000 Lansia Terdaftar Calon Haji 2024, Screening Kesehatan Penting Dilakukan

"Ini merupakan upaya kami, ikhtiar kami agar kasus-kasus yang terjadi di 2023 tidak terulang di 2024 ini. Seperti yang kita ketahui di Makkah ada yang sakit kronis hingga akhirnya meninggal dunia dan juga tiba-tiba ada jemaah haji lansia yang mengalami dimensi yang sebenarnya hal itu bisa dicegah sejak di Indonesia," tuturnya.

Dengan istitha'ah sebagai syarat pelunasan maka jemaah haji harus memastikan dirinya dalam kondisi sehat secara medis.

"Kalau misalnya diberlakukan pelunasan tanpa syarat istitha'ah maka kejadian 2023 dapat terulang kembali. Dengan aturan kemarin karena orang tersebut sudah melunasi biaya Haji atau ongkos haji maka mereka terkesan memaksakan pergi meskipun dari sisi kesehatan mereka tidak layak untuk diterbangkan," tuturnya.

"Tapi kalau dengan aturan sekarang, nama mereka tidak akan keluar dalam surat keputusan dari Kementerian Agama jika tidak memenuhi unsur istitha'ah ini," ujar Boy melanjutkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat