kievskiy.org

Bagaimana Jika Belum Mengganti Puasa Ramadhan hingga Ramadhan Berikutnya? Begini Hukumnya

Ilustrasi puasa Ramadhan.
Ilustrasi puasa Ramadhan. /Pixabay/mohamed_hassan Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksanaan puasa bayar utang Ramadhan bisa dilaksanakan dalam kurun waktu sebelas bulan, dan bisa dilaksanakan secara berselang-seling.

Akan tetapi, bagaimana jika seorang muslim dalam kondisi yang sulit untuk membayar puasa hingga bulan Ramadhan selanjutnya, apa hukumnya?

Jika seorang muslim dalam kondisi yang sulit melaksanakan puasa Qadha hingga bulan Ramadhan selanjutnya tiba karena beberapa kondisi seperti, wanita yang sedang hamil selama sembilan bulan atau orang yang sakit berkepanjangan, dan orang tua yang sedang lemah fisik dalam waktu yang lama, orang-orang dalam kategori ini dibolehkan untuk meng-qadha puasa setelah Ramadhan berikutnya.

Hal ini dijelaskan Ulama Imam ibnu Baz rahimahullah:

Baca Juga: Niat dan Cara Puasa Qadha yang Wajib Dikerjakan Sebelum Bulan Ramadhan Tiba

“Dia tidak wajib membayar kaffarah, jika dia mengakhirkan qadha disebabkan sakitnya hingga datang Ramadhan berikutnya. Namun jika dia mengakhirkan qadha karena menganggap remeh, maka dia wajib qadha dan bayar kaffarah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari utang puasanya.”

Hukum Menunda Ganti Puasa Ramadhan

Lantas bagaimana jika seorang muslim menunda-nunda membayar puasa Qadha hingga Bulan Ramadhan berikutnya tiba, padahal dalam sebelas bulan tidak dalam keadaan uzur? Dalam kasus ini ada perbedaan pandangan ulama untuk bayar utang puasa.

Para ulama hanafiyah berpendapat bahwa mereka tidak wajib bayar fidyah. Melainkan cukup mengqadha puasa.

Imam al-Albani juga beranggapan sama. Menurutnya tidak ada sabda Rasulullah Saw yang mengatakan secara gamblang tentang kewajiban membayar fidyah bila belum membayar utang puasa hingga Ramadhan selanjutnya tiba.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat