kievskiy.org

Keramas saat Puasa Ramadhan 2024, Apakah Membatalkan Puasa?

Ilustrasi cuci rambut atau keramas.
Ilustrasi cuci rambut atau keramas. /KAROLINA GRABOWSKAKABOOMPICS

PIKIRAN RAKYAT - Menjaga kebersihan merupakan sebagian dari iman, sehingga tidak sempurna iman seseorang jika mengabaikan kebersihan atau kesucian. Hal itu tercantum dalam hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, banyak yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersihan.

Dalam riwayat Abu Malik al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia meriwayatkan hadis dari baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tercantum dalam kitab Shahih Muslim:

الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ

Artinya: “Kesucian adalah setengah dari keimanan”.

Oleh karena itu, sebagai umat Islam tentu menjaga kebersihan merupakan suatu keharusan, baik itu kebersihan badan maupun lingkungan. Kebersihan badan dijaga melalui mandi dan keramas, tetapi bagaimana jika berkeramas pada saat tengah berpuasa Ramadhan 2024?Dirangkum Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, berikut penjelasannya:

Keramas saat Puasa

Berdasarkan penjelasan di situs NU Online, ada delapan perkara yang bisa membatalkan puasa, antara lain:

  1. Memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh
  2. Memasukkan benda ke dalam dubur atau kubur
  3. Muntah dengan sengaja
  4. Berhubungan suami istri di siang hari Ramadan
  5. Keluar air mani
  6. Haid atau nifas
  7. Murtad
  8. Hilang akal atau kewarasan (menjadi gila).

Dari delapan perkara di atas, keramas tidak termasuk ke dalam hal yang membatalkan puasa. Oleh karena itu, keramas pada siang hari Ramadan 2024 hukumnya dinyatakan mubah alias dibolehkan dengan beberapa syarat tertentu.

Imam Bukhari dalam kitab Sahihnya membuat Bab “Mandi Bagi Orang Yang Berpuasa”. Dalam hadis muallaq itu, tercantum riwayat Sahabat:

ﻭﻗﺎﻝ ﺃﻧﺲ: ﺇﻥ ﻟﻲ ﺃﺑﺰﻥ ﺃﺗﻘﺤﻢ ﻓﻴﻪ، ﻭﺃﻧﺎ ﺻﺎﺋﻢ

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat