kievskiy.org

Apakah Pemudik Boleh Membatalkan Puasa, Bagaimana Hukumnya jika Mabuk Kendaraan?

Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Aktivitas mudik atau pulang kampung sudah menjadi tradisi di Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Jutaan orang meninggalkan kota-kota besar menuju desa-desa yang tak jarang menimbulkan kemacetan. Terlebih bagi mereka yang melakukan perjalanan jarak jauh, mudik akan lebih terasa melelahkan. Apakah boleh membatalkan puasa bagi orang yang mudik?

Boleh. Ada kelonggaran dalam berpuasa bagi beberapa golongan, salah satunya musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan, dalam hal ini pemudik.

Dalil yang mendasari kelonggaran ini dijelaslan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“Maka barang siapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”

Dengan begitu, para pemudik yang berjibaku dengan kemacetan panjang atau antrean transportasi yang melelahkan, dapat mempertimbangkan untuk membatalkan puasa dan menggantinya pada hari lain. Namun, kelonggaran ini diberikan hanya untuk memudahkan umat muslim dalam menjalankan ibadah, bukan untuk disalahgunakan.

Pada akhirnya, keputusan untuk membatalkan puasa dan menggantinya di hari lain harus diambil dengan penuh kesadaran dan ketaatan. Dalam situasi apa pun, niat dan kesadaran dalam beribadah menjadi hal utama bagi umat muslim.

Mabuk Kendaraan Batalkan Puasa?

Saat berkendara jarak jauh termasuk mudik, beberapa orang mungkin merasa mual. Selain itu, alasan-alasan seperti tidak sahur, kekurangan cairan, atau makan terlalu banyak berisiko memperburuk rasa mual tersebut. Lalu apakah mabuk kendaraan atau muntah membatalkan puasa?

Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, muntah tidak membatalkan puasa selama tidak disengaja. Namun jika disengaja, maka puasa seseorang batal karenanya. Berikut dalilnya:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat