PIKIRAN RAKYAT - Berkerudung dan menutup aurat merupakan syariat dalam Islam. Kewajiban menggunakan kerudung berlaku bagi perempuan muslim.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ketubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu”. Dan Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Akan tetapi, ada beberapa golongan perempuan muslim yang tak berdosa jika tak menggunakan kerudung. Berikut beberapa golongan yang tidak diwajibkan menggunakan kerudung.
Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
Perempuan yang hilang akal (ODGJ) tidak diwajibkan menggunakan kerudung. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah menjamin bahwa ODGJ akan bebas dari hukum-hukum yang Allah tetapkan.
Rasulullah bersabda, " Diangkat pena dari tiga orang: orang yang tidur hingga dia bangun, orang gila hingga dia sadar, anak-anak sampai ia baligh." (HR. Ahmad, Abu Dawud, An Nasa'i dan Ibnu Majah).
Anak Perempuan yang Belum Baligh
Hukum penggunaan kerudung bagi perempuan muslim berlaku secara penuh bagi mereka yang sudah dewasa atau baligh. Sedangkan anak-anak yang belum baligh tak wajib menggunakan kerudung dan kewajiban-kewajiban keagamaan lainnya.
Rasulullah bersabda, "Wahai Asma, Sesungguhnya wanita apabila sudah baligh, tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini " Beliau SAW menunjuk muka dan telapak tangannya. (HR. Abu Dawud)."