kievskiy.org

Ketika Lupa Membayar Zakat Fitrah, Apa yang Harus Dilakukan? Ini Konsekuensinya

Ilustrasi - Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah di Kabupaten Kuningan, Cek Selengkapnya Jelang Ramadhan 2024.*
Ilustrasi - Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah di Kabupaten Kuningan, Cek Selengkapnya Jelang Ramadhan 2024.* /ANTARA/Makna Zaezar

PIKIRAN RAKYAT - Sebagai seorang Muslim yang beriman, menjalankan kewajiban agama adalah bagian integral dari kehidupan. Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan adalah membayar zakat fitrah, yang telah ditetapkan waktu dan ketentuannya. Namun, bagaimana jika seseorang lupa membayarnya sesuai ketentuan yang berlaku?

Menurut para ulama dan referensi agama, jika zakat fitrah tidak ditunaikan hingga melewati hari raya Idul Fitri, maka hal tersebut tidak dibenarkan. Konsekuensinya, seseorang akan mendapatkan dosa, terutama jika tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja tanpa uzur yang diperbolehkan oleh syariat.

وَأَمَّا تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْعِيدِ فَقَالَ بْنُ رُسْلَانَ إِنَّهُ حَرَامٌ بِالْاِتِّفَاقِ لِأَنَّهَا زَكَاةٌ فَوَجَبَ أَنْ يَكُونَ فَي تَأْخِيرِهَا إِثْمٌ كَمَا فِي إِخْرَاجِ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا

Yang memiliki arti sebagai berikut: Adapun mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri maka menurut Ibnu Ruslan adalah haram sebagaimana kesepakatan para ulama karena merupakan zakat. Karenanya, pengakhiran zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri mengharuskan adanya dosa sebagaimana mengeluarkan (meninggalkan) shalat sampai melewati waktunya.

Pendapat dari Ibn Ruslan, yang terdokumentasi dalam kitab 'Aun al-Ma'bud Syarh Sunan Abi Dawud, menjelaskan bahwa mengakhirkan pembayaran zakat fitrah melewati hari raya Idul Fitri dianggap sebagai perbuatan haram. Ini karena zakat fitrah adalah salah satu bentuk zakat yang harus ditunaikan tepat pada waktunya, mirip dengan kewajiban menunaikan shalat pada waktunya.

Namun, bagaimana jika seseorang lupa membayar zakat fitrah tanpa kesengajaan? Referensi agama seperti kitab 'at-Tanbih fi Fiqh asy-Syafi'i' karya Abu Ishaq As-Syirazi menjelaskan bahwa dalam kondisi ini, zakat fitrah tetap harus ditunaikan, meskipun telah melewati hari raya Idul Fitri. Orang tersebut akan berdosa dan wajib mengqadlanya.

Dengan demikian, secara mendasar, zakat fitrah yang tidak ditunaikan tepat pada waktunya tetap merupakan kewajiban yang harus dipenuhi segera. Ini sejalan dengan ajaran agama Islam yang mengajarkan ketaatan dan keadilan dalam menjalankan ibadah. Semoga pemahaman ini membantu menjaga keberkahan dan kesucian dalam menjalankan kewajiban agama, serta menghindarkan dosa yang tidak diinginkan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat