kievskiy.org

Apakah Kripto Haram Menurut Islam? Begini Penjelasannya

Ilustrasi cryptocurrency.
Ilustrasi cryptocurrency. /Unsplash/Kanchanara

PIKIRAN RAKYAT - Apakah kripto haram? Begini penjelasannya menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kripto merupakan mata uang virtual atau digital yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan transaksi, tanpa kehadiran pihak ketiga. Pada November 2021 lalu, MUI pun telah menetapkan apa hukum pengunaan kripto.

Hal itu diputuskan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-7 pada 9-11 November 2021. Dikutip dari website MUI, Ijtima Ulama tersebut diikuti oleh 700 peserta, yang terdiri dari Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.

Tak hanya itu, ada juga MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia yang ikut menghadiri ijtima.

Melalui agenda tersebut, disepakati bahwa hukum penggunaan kripto sebagai mata uang adalah haram. Di sisi lain, ada jenis kripto yang sah untuk diperjualbelikan. Berikut ketentuan lengkapnya;

  1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
  2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
  3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying, serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Cara Kerja Cryptocurrency

Dikutip dari website Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kripto memiliki jaminan keamanan berupa kriptografi. Dengan kriptografi, uang kripto pun tak bisa dipalsukan atau dibelanjakan secara ganda.

“Meskipun digunakan secara virtual, tidak mungkin ada pemalsuan yang merugikan pemiliknya," kata keterangan dalam website Kemenkeu, dikutip pada Mingu, 21 April 2024.

Kripto juga disebut aset digital yang tak terikat dengan otoritas pusat, seperti bank. Oleh karena itu, kripto menjadi salah satu alat tukar yang populer belakangan ini. Lantas, bagaimana cara kerjanya?

Kemenkeu menjelaskan bahwa mekanisme kerja kripto didukung oleh teknologi bernama blockchain. Teknologi tersebut dapat menjamin keamanan transaksi secara online.

“Uang kripto dilindungi berbagai algoritma dan enkripsi dan kriptografi yang mengacu pada teknologi blockchain,” ujarnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat