kievskiy.org

Hukum Menyembelih Hewan Kurban oleh Pekurban, Wajib Dilakukan Sendiri?

ilustrasi kurban di Idul Adha.
ilustrasi kurban di Idul Adha. /Sekretariat Negara

PIKIRAN RAKYAT – Hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha 2024 belum banyak diketahui masyarakat. Beberapa orang beranggapan pekurban atau seseorang yang berkurban harus datang dan melihat proses penyembelihan hewan kurban.

Namun beberapa pekurban mewakilkan penyembelihan hewan kurban pada panitia masjid atau orang lain. Terkadang pekurban hanya hadir dan menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha saja.

Lalu bagaimana hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha? Apakah pekurban wajib datang dan menyembelih secara langsung?

Menurut para ulama, hukum hadir menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah. Bahkan Rasulullah SAW turut mencontohkan perilaku tersebut.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam

Anjuran menyaksikan penyembelihan hewan kurban memiliki makna mengharap ampunan dari setiap tetes darah hewan kurban yang sedang disaksikan. Momen tersebut jadi momen introspeksi diri umat muslim.

Bagi pekurban laki-laki bukan hanya sekadar menonton, tapi diutamakan untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya jika mampu. Hal itu mengikuti perbuatan Nabi Muhammad SAW.

Sedangkan hukumnya sunnah menyembelih hewan kurban bagi pekurban perempuan. Kaum perempuan bisa mewakilkan sembelihan hewan kurbannya kepada orang lain.

Dalil yang dijadikan dasar mengenai hal tersebut adalah hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Al Bazzar dari Abu Sa’Id.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat