kievskiy.org

Hari Raya Idul Adha: Kurban Seekor Kambing untuk Sekeluarga, Bagaimana Hukumnya?

Pekerja memantau kondisi kambing yang ditawarkan untuk hewan kurban di tempat usaha peternakan dan penjualan kambing kurban di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (4/7/2022). Di tempat usaha peternakan tersebut saat ini telah terjual 140 ekor kambing dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp4 juta dan 180 ekor domba dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta per ekor untuk keperluan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H mendatang.
Pekerja memantau kondisi kambing yang ditawarkan untuk hewan kurban di tempat usaha peternakan dan penjualan kambing kurban di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (4/7/2022). Di tempat usaha peternakan tersebut saat ini telah terjual 140 ekor kambing dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp4 juta dan 180 ekor domba dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta per ekor untuk keperluan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H mendatang. /Antara/Siswowidodo ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia bersiap untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS.

Namun, muncul pertanyaan yang cukup meresahkan sebagian masyarakat, apakah seekor kambing dapat dijadikan kurban untuk satu keluarga?

Pertanyaan ini bukan tanpa dasar. Beberapa ustadz mengemukakan bahwa Rasulullah SAW pernah berkurban seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Hal ini kemudian menimbulkan perdebatan mengenai apakah hal tersebut dapat diterapkan dalam konteks kurban saat ini.

Hukum Kurban Seekor Kambing untuk Satu Keluarga

Penyembelihan hewan kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan selama musim haji. Para ulama telah menetapkan waktu, cara penyembelihan, ketentuan pembagian daging kurban, serta jenis hewan yang layak dijadikan kurban.

Rasulullah SAW pernah menyembelih seekor hewan kurban yang diperuntukkan bagi dirinya dan umatnya yang banyak. Hal ini dapat diketahui dari doa yang beliau baca saat menyembelih hewan kurbannya:

اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

Artinya, "Ya Allah, terimalah kurban ini untukku dan untuk umat Muhammad."

Hadits ini dipahami oleh para ulama sebagai bentuk kepedulian Rasulullah SAW yang menyertakan umatnya dalam pahala kurban kambing yang beliau sembelih, meskipun kurbannya itu sendiri hanya diperuntukkan bagi dirinya. Dengan kurban Rasulullah, gugurlah tuntutan ibadah kurban bagi semua orang.

Dari sini, para ulama menyimpulkan bahwa hukum ibadah kurban pada dasarnya adalah sunnah kifayah, yaitu jika dilakukan oleh satu orang maka sudah mencukupi untuk seluruh komunitas. Namun, jika kurban diniatkan sebagai nadzar, maka hukumnya menjadi wajib. Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa satu kambing hanya bisa dijadikan kurban bagi satu orang. Imam An-Nawawi menyebutkannya sebagai berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat