kievskiy.org

4 Larangan Bagi Orang yang Akan Berkurban di Hari Raya Idul Adha 2024, Tak Boleh Berjualan?

Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Pixabay/reetdachfan

PIKIRAN RAKYAT – Ada empat larangan bagi orang yang akan berkurban di Hari Raya Idul Adha 2024 ini. Ketentuan ini harus dipatuhi oleh umat Islam yang akan melaksanakan ibadah, agar mendapat berkah dari Allah SWT.

Larangan bagi orang yang akan berkurban di Hari Raya Idul Adha 2024 antara lain tak boleh potong kuku hingga berjualan daging kurban. Beberapa larangan hukumnya makruh, sehingga lebih baik untuk dihindari.

Berikut ini 4 larangan bagi orang yang akan berkurban di Hari Raya Idul Adha 2024. Lengkap dengan hadis yang mendasari larangannya.

Baca Juga: Sempat Batal Maju di Pilkada Cimahi 2024, Asep Nandang dan Caca Akhirnya Penuhi Syarat KPU

4 larangan orang yang akan berkurban

Potong kuku dan cukur rambut

Bagi yang akan melakukan kurban saat Idul Adha, Anda dilarang untuk potong kuku dan cukur rambut saat memasuki 1 Dzulhijjah 1445 Hijriah atau 8 Juni 2024. Anjuran tersebut tertulis dalam beberapa hadis.

"Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih." (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan lainnya)

Berjualan daging kurban

Menjual daging kurban tidak diperbolehkan, apalagi jika Anda yang sedang melaksanakan kurban saat Idul Adha. Seluruh bagian tubuh dari hewan kurban harus segera dibagikan sebagai hadiah. Larangan menjual daging kurban ini tercatat di Al Quran surah Al Hajj ayat 28.

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat