kievskiy.org

Quo Vadis Olahraga Profesional Indonesia

Dokumentasi. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menggelar rapat khusus terkait Kelanjutan Kompetisi dan Event Olahraga tertentu Paska Pembelakuan virus COVID-19 oleh WHO sebagai Pandemi Global di Kemenpora, Senayan, Jakarta, Jumat 13 Maret 2020. Rapat diikuti oleh KONI, KOI, FORMI Nasional, BOPI, perwakilan PSSI dan LIB, PBVSI dan Proliga, serta Perbasi dan IBL.*
Dokumentasi. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menggelar rapat khusus terkait Kelanjutan Kompetisi dan Event Olahraga tertentu Paska Pembelakuan virus COVID-19 oleh WHO sebagai Pandemi Global di Kemenpora, Senayan, Jakarta, Jumat 13 Maret 2020. Rapat diikuti oleh KONI, KOI, FORMI Nasional, BOPI, perwakilan PSSI dan LIB, PBVSI dan Proliga, serta Perbasi dan IBL.* /WINA SETYAWATI/PR WINA SETYAWATI/PR

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 112 Tahun 2020 yang pada intinya adalah membubarkan 10 (sepuluh) lembaga non struktural, secara pribadi saya sangat mendukung langkah ini karena berimbas positif kepada reformasi birokrasi, efesiensi keuangan negara serta penataan kelembagaan yang tumpang tindih.

Satu dari 10 lembaga non struktural yang dibubarkan adalah Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), bisa jadi BOPI adalah yang paling menjadi pembicaraan masyarakat dibanding lembaga lain yang dibubarkan, alasannya tentu sangat sederhana karena beberapa kali BOPI bersinggungan dengan eksistensi olahraga paling populer yaitu sepak bola.

Arah Olahraga Pro

BOPI lahir sebagai amanat dari UU Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Berarti eksistensi BOPI merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang, suatu hal yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan setingkat Undang-Undang tentu hal yang dianggap dan disepakati sebagai hal yang sangat penting karena Undang-Undang melibatkan wakil rakyat (DPR) dalam pembentukannya.

Baca Juga: Ini di Argentina, Orang Kaya yang Punya Rp 35 Miliar Ramai-ramai Beri Bantuan untuk Covid-19

Artinya sebenarnya yang penting itu bukan BOPI nya namun lembaga yang melaksanakan tusi serta amanat dari UU SKN, sehingga walaupun BOPI sudah bubar bukan berarti tusinya dianggap tiada, namun harus digantikan oleh organisasi lain yang disepakati, dalam hal ini adalah Kementerian yang paling relevan dengan olahraga profesional yaitu Kemenpora.

Dalam berbagai pemberitaan pasca dibubarkan BOPI banyak sekali pendapat keliru yang gagal paham membedakan antara birokrasi dan regulasi, perlu diingat bahwa BOPI tak memiliki aturan substansial untuk dirujuk pelaku olahraga profesional, tugas BOPI hanya memastikan agar seluruh kegiatan olahraga profesional selaras dan tidak bertentangan dengan hukum nasional Indonesia seperti UU Keimigrasian, UU Ketenagakerjaan ataupun UU Tentang Perpajakan.

Dalam artian dengan ada atau tidak adanya BOPI ya kepatuhan kepada hukum-hukum nasional yang bersinggungan dengan event olahraga profesional tetap harus dijalankan.

Baca Juga: Bongkar Kenangan Masa Lalu Ustadz Abdul Somad, Wanita Ini Bahkan Tahu Makanan Favorit UAS

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat