kievskiy.org

76 Parpol Belum Tentu Bisa Ikut Pemilu 2024

Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Hukum dan HAM menetapkan 76 partai politik yang telah berbadan hukum. Artinya, 76 parpol itu boleh mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum untuk bisa mengikuti Pemilu 2024.

Pemilu di Indonesia yang paling banyak pesertanya adalah Pemilu 1955 pada era Soekarno. Saat itu, ada 172 parpol yang menjadi peserta pemilu dengan jumlah pemilih 43 juta orang.

Dari 172 parpol, hanya empat partai yang mendominasi perolehan suara yaitu Partai Nasionalis Indonesia (PNI), Masyumi, Nahdlatul Ulama, dan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Pada era Orde Baru atau masa pemerintahan Soeharto, peserta pemilu terbanyak terjadi pada Pemilu 1971 yaitu 10 parpol dengan 58 juta pemilih.

Baca Juga: Daftar 76 Parpol yang Berhak Mendaftar Pemilu 2024, Ada Partainya Farhat Abbas dan Rhoma Irama

Golkar menjadi pemenang dengan suara lebih dari 60 persen. Seiring keluarnya UU Nomor 3/1975 tentang Partai Politik dan Golkar, jumlah parpol peserta pemilu sangat minimalis.

Sepanjang 1977-1997, peserta pemilu hanya 3 partai yaitu Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Golkar selalu menjadi pemenang.

Memasuk era reformasi, peta politik berubah. Pemilu pertama era reformasi digelar tahun 1999 dengan 48 parpol.

Lalu, Pemilu 2009 (38 parpol), Pemilu 2004 (24 parpol), Pemilu 2019 (14 parpol), dan Pemilu 2014 (12 parpol).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat