kievskiy.org

Ancaman Aksi Mogok Buruh 3 Hari 3 Malam vs Revisi Uu No. 12 Tahun 2011

Ilustrasi unjuk rasa buruh - Demonstran dari berbagai elemen buruh berunjuk rasa di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Rabu 8 Desember 2021.
Ilustrasi unjuk rasa buruh - Demonstran dari berbagai elemen buruh berunjuk rasa di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Rabu 8 Desember 2021. /Antara/M Risyal Hidayat Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - “Sekitar lima juta buruh se-Indonesia akan mengikuti aksi mogok nasional, stop produksi selama 3 hari 3 malam, bilamana DPR mengesahkan revisi UU. No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (UU P3),” demikian penegasan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta, 14 Mei lalu.

Said Iqbal menambahkan, revisi UU P3 merupakan pintu masuk bagi omnibus law disahkan, yang dipandang bakal menimbulkan ketidakjelaskan tentang besaran tinjauan remunerasi upah setiap tahun selain berpotensi menghilangkan partisipasi publik dalam kebijakan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui, Badan legislasi (Baleg) DPR RI secara sah telah menyetujui revisi atas RUU P3 dalam pembahasan tingkat 1 guna selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Persetujuan ini merupakan respons atas putusan dari Mahkamah Konsitusi (MK) yang mengatur lebih lanjut perihal pelaksanaan omnibus law di tanah air.

Baca Juga: Massa Gelar Aksi May Day, Puan Maharani: DPR Siap Fasilitasi Aspirasi Demo Buruh Internasional

DPR pun menyetujui substansi perihal perubahan domain pengundangan yang selama ini dalam lingkup wewenang Kemenkumham beralih ke Kemensetneg, menimbang praktik yang telah berjalan, penomoran sebuah UU memang berada di Kemensetneg sementara pengundangannya oleh Kemenkumham.

Dialog & Musyawarah-mufakat

Tentunya di dalam masa pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi yang telah meluluhlantahkan sendi-sendi perekonomian dan jutaan orang pun telah kehilangan mata pencaharian, maka dialog dan dengar-pendapat merupakan langkah yang paling tepat dan bijak.

Pemerintah memberikan kesempatan bagi publik termasuk kelompok pekerja guna memberikan masukan terhadap RUU dimaksud dengan tujuan implementasinya dapat dilaksanakan secara terukur, transparan, dan berkeadilan, sehingga simbiosme mutualisme terjadi sekalaigus terjamin antara buruh dan pengusaha.

Baca Juga: May Day Fiesta, Ribuan Buruh Mulai Penuhi Kawasan GBK

Hubungan Industrial Pancasila (HIP) yang selama ini menjadi pedoman di dalam pelaksanaan hubungan kerja bipartit di Indonesia patut dikedepankan dengan memprioritaskan dialog dan musyararah-mufakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat