kievskiy.org

Perintahkan Kapolda Seluruh Indonesia, Kapolri: Tindak Tegas yang Mengganggu Stabilitas Keamanan - Halaman 2

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah).
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). /Antaranews

“Apabila dalam penegakan perda/kepala daerah tentang protokol kesehatan COVID-19 ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun, ulangi, lakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun (mengacu Pasal 65, 212, 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP, KUHAP, UU Nomor 2 Tahun 2020, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018),” papar Kapolri di Surat Telegram Kapolri tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat