PIKIRAN RAKYAT - Kapolri, Jenderal Idham Azis memerintahkan seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran keamanan serta pelanggar protokol kesehatan terkait Covid-19.
Perintah ini tertuang dalam Surat Telegram yang dikeluarkan Kapolri nomor ST/3220/XI/KES.7./2020.
Dalam telegram tersebut, Kapolri meminta kepada para Kapolda untuk jadi pengawas penerapan protokol kesehatan di masing-masing daerah.
Baca Juga : Irak Kembali Mendapat Serangan Diduga dari ISIS, 10 Warga Tewas
Seluruh Kapolda di seluruh Indonesia juga diperintahkan untuk proaktif, menjadi teladan, dan berani menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan.
“Proaktif bersinergi dengan dengan TNI, pemerintah pusat, pemda, dan kementerian lembaga untuk bersama secara terpadu melaksanakan pengawasan, patroli penerapan prokes, pendisiplinan dan penegakan aturan prokes untuk menekan penyebaran COVID-19, dengan mempedomani Inpres Nomor 6 Tahun 2020,” demikian bunyi Surat Telegram Kapolri yang diteken oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo selaku atas nama Kapolri seperti dilansir dari situs NTMC Polri.
Selain itu, dalam telegramnya Idham Azis juga meminta seluruh anggota Polisi untuk menjadi teladan bagi masyarakat.
Baca Juga : Viral Pocong 'Go Internasional' Lewat Drama Korea Start Up, Ikut Buat Media Luar Negeri Heboh
Yaitu dengan cara menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.
Terkait dengan para pelanggar, Kapolri mengatakan Kapolda di seluruh Indonesia untuk bertindak tegas jika ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan atau upaya lain yang menimbulkan kekerasan masyarakat.