kievskiy.org

Sebut Presiden dan Mendagri Tak Bisa Copot Kepala Daerah, Yusril Ihza Mahendra Ungkap Alasannya

Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra mengatakan kepala daerah dipilih oleh rakyat, sehingga Presiden dan Mendagri tidak bisa memberhentikan mereka.
Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra mengatakan kepala daerah dipilih oleh rakyat, sehingga Presiden dan Mendagri tidak bisa memberhentikan mereka. /Twitter.com/@Yusrilihza_Mhd Twitter.com/@Yusrilihza_Mhd

PIKIRAN RAKYAT - Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak dapat memberhentikan kepala daerah.

Hal itu menanggapi instruksi Mendagri Tito Karnavian mengenai sanksi pencopotan bagi kepala daerah yang lalai dalam menegakan protokol kesehatan.

Dalam tayangan yang diunggah melalui kanal Youtube Indonesia Lawyers Club pada Rabu, 25 November 2020, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden dan Mendagri tidak dapat memberhentikan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

“Nah kalau ditanya apakah bisa diberhentikan oleh Presiden, tentu tidak ya. Apakah Mendagri bisa memberhentikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota? Tentu tidak,” ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Indonesia Lawyers Club.

“Semua sudah paham bahwa mereka dipilih langsung oleh rakyat, dan karena itu pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat juga, walaupun tidak secara langsung,” tutur Yusril Ihza Mahendra menambahkan

Yusril Ihza Mahendra pun menjelaskan proses pemberhentian kepala daerah yang dilakukan oleh rakyat, melalui DPRD yang menilai bahwa kepala daerah tersebut telah melanggar pasal 67 b Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.

“Proses itu diawali oleh DPRD, mungkin dengan interpelasi, mungkin dengan hak angket, lalu kemudian dengan pernyataan pendapat bahwa kepala daerah itu telah melanggar pasal 67 b,” ujarnya.

Baca Juga: Nama Susi Pudjiastuti Meroket di Medsos, 'Kode' Buat Jokowi setelah Menteri KKP Ditangkap KPK

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat