PIKIRAN RAKYAT - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) siap menjatuhkan sanksi tegas pada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sanksi siap dijatuhkan terkait kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan yang ada di wilayah DKI Jakarta.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengungkapkan masih menunggu hasil pemeriksaan Anies Baswedan.
Baca Juga: Usai Datangi Polda Metro Jaya, Anies Baswedan akan Beberkan Peran Pemprov Soal Keramaian Petamburan
Nasib Anies Baswedan nantinya akan ditentukan usai pemeriksaan polisi, Kemendagri siap memberikan sanksi jika Anies Baswedan terbukti bersalah.
"Kita tunggu klarifikasi dan hasil di kepolisian karena salah satu instansi yang diminta membantu menegakkan lewat penegakkan yustisi itu adalah kepolisian. Biar klarifikasi di sana dulu ya," kata Syafrizal dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam laman PMJNews pada Selasa 17 November 2020.
Di tempat yang sama, Syafrizal menuturkan bahwa sudah ada klarifikasi dari kepolisian terkait tindakan selanjutnya.
Baca Juga: Hanya Butuh 72 Jam, Bakal Menhan AS Ancam Bisa Tenggelamkan Kapal Tiongkok di Laut China Selatan
"Nanti hasilnya akan kita lihat apa tindakan yang bisa kita lakukan," tutur Syafrizal.