kievskiy.org

Sinergi Komunitas Agama dan Ormas Punya Peranan Penting Dalam Penanganan Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. /Dok. Satgas Penanganan Covid-19

PIKIRAN RAKYAT - Peran serta semua pihak dalam hal ini sinergi antara komunitas agama maupun organisasi masyarakat (ormas) adalah prinsip utama bagi pemerintah menangani pandemi Covid-19.

Peran serta keduanya tentu dibutuhkan Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan komunikasi publik.

"Sejak awal Satgas berusaha melakukan komunikasi publik yang spesifik terhadap karakteristik masyarakat. Akan tetapi hal ini tidak akan mudah jika prosesnya tidak melibatkan gate keeper komunitas tersebut," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Selasa 24 November 2020, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Sepuluh Pelaku Asusila dengan Korban Siswi SMP di Tasikmalaya Berasal dari Komunitas Memancing  

Untuk itu, apresiasi diberikan seting-tingginya kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) serta beberapa ormas lainnya yang membantu meringankan beban pemerintah dengan menyampaikan satu narasi, yaitu "Tekan Penularan Covid-19 dengan Protokol Kesehatan", yang disesuaikan dengan rincian kegiatannya masing-masing.

Satgas Covid-19 berharap semakin banyak komunitas di masyarakat yang bisa tergerak untuk bekerjasama dengan pemerintah, untuk sama-sama membangun kedisiplinan masyarakat yang dapat dimulai dari lingkungannya masing-masing.
"Kami tekankan, Satgas Covid-19 terbuka dengan semua kerjasama, khususnya terkait untuk mensosialisasikan pentingnya protokol kesehatan," ujarnya.

Selain itu, secara rutin Satgas Covid-19 pusat berkomunikasi dengan satgas Covid-19 di setiap daerah dan selalu menekankan prinsip non diskriminatif, sebagaimana tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dalam melakukan penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hubungannya dengan Azka Corbuzier Dikabarkan Renggang, Kalina Ocktaranny: Mungkin Kamu akan Mengerti

Satgas daerah harus berprinsip teguh untuk melakukan upaya pengendalian tanpa pandang bulu, termasuk saat melakukan penjaringan kasus dengan melakukan testing (pemeriksaan) dan tracing (pelacakan) terhadap siapapun yang mengikuti kegiatan kerumunan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat