PIKIRAN RAKYAT - Rabu dini hari Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo bersama dengan beberapa orang lainnya.
Penangkapan dilakukan setibanya Edhy Prabowo di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Honolulu Hawaii, Amerika Serikat (AS).
Kini Edhy Prabowo dan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Dugaan Aliran Dana Perkara Suap Edhy Prabowo, Ada Buat Belanja Rolex hingga Tas Louis Vuitton
Status Edhy Prabowo sebagai tersangka ditetapkan pada Kamis, 26 November 2020.
Terkait kasus ini, kemudian Edhy Prabowo menyampaikan permintaan maafnya pada publik.
"Kemudian saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat kelautan dan perikanan yang mungkin banyak yang terkhianati," ujar Menteri KKP itu dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bandung dan Bekasi Hari ini, Kamis 26 November 2020
Meski dirinya kini ditangkap KPK dan berstatus sebagai tersangka, Edhy Prabowo menjelaskan tindakannya selama menjabat bukanlah sebuah pencintraan.