kievskiy.org

Belum Lapor soal Tes Swab Habib Rizieq, Izin Operasional RS UMMI Bogor Terancam Dicabut

Gedung RS UMMI Bogor.
Gedung RS UMMI Bogor. /Dok. RS UMMI Bogor

PIKIRAN RAKYAT - Pemkot Bogor disebut akan memberi sanksi keras hingga penutupan Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, tempat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq dirawat.

Peringatan tersebut diserukan sebab Rumah Sakit UMMI Kota Bogor sampai saat ini kabarnya belum melapor hasil swab dari Habib Rizieq.

Padahal Satgas Covid-19 Kota Bogor sebelumnya telah meminta agar Habib Rizieq menjalani tes swab.

Baca Juga: Punya Rambut Sepanjang 2 Meter, Simak Kisah Rin Kambe yang Dijuluki 'Rapunzel Jepang' 

"Setiap pasien-pasien yang dirawat di rumah sakitnya terutama yang telah melakukan Swab test harus melaporkan. Jadi pihak rumah sakit (RS UMMI) sampai saat ini belum ada respons apapun," kata Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syach sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Adapun alasan Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta Habib Rizieq melakukan tes swab dikarenakan Imam FPI ini dianggap sebagai orang dalam pemantauan (ODP), usai ditemukannya klaster baru di Petamburan.

Baca Juga: Wuhan Temukan Covid-19 pada Daging Sapi serta Ikan Beku Impor dari Brasil dan Vietnam

Jika Rumah Sakit UMMI Kota Bogor tak kunjung memberi keterangan, Agustian Syach menyebut ada konsekuensi yang harus ditaggung oleh pihak RS.

"Jadi ada sanksi yang melekat di RS UMMI apabila tetap bersikukuh tidak mau melaporkan hasil Swab dari pasien tersebut kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor," ujar Agustian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat