PIKIRAN RAKYAT – Kepala Biro Umum DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan ketentuan untuk tamu yang akan menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dia mengatakan bahwa tamu yang ingin bertemu dengan Anies Baswedan dan para asisten wajib melakukan tes cepat (rapid test) Covid-19 oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
“Tamu yang akan beraudiensi dengan Pak Gubernur sampai dengan asisten, akan dilakukan rapid test oleh Dinas Kesehatan,” tutur Budi Awaluddin di Jakarta, Senin, 30 November 2020, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Polisi Arab Saudi Temukan Jenazah WNI di Dalam Koper, Dua Warga Indonesia Ditangkap
Ketentuan itu dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, menyusul Wakil Gubernur (Wagub) Ahmad Riza Patria yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Budi Awaluddin mengungkapkan bahwa saat ini sejumlah ruangan di Gedung Blok B Balai Kota DKI Jakarta ditutup.
Penutupan tempat Wagub Ahmad Riza Patria bekerja tersebut akan dilakukan selama tiga hari, mulai Senin, 30 November 2020, sampai Rabu, 2 Desember 2020 mendatang.
Baca Juga: Amanda Manopo Sibuk Syuting dengan Arya Saloka, Raffi Ahmad Soal Kondisi Billy Syahputra: Dia Nangis
Ruangan-ruangan yang ditutup adalah lantai tiga ruang Jakarta Smart City, serta lantai dua ruang kerja Wagub Ahmad Riza Patria dan Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Kemudian lantai satu ruang ajudan, dan ruang Poli Kesehatan Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai (PPKP).