kievskiy.org

Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Pengadaan Vaksin Covid-19, Berikut Rincian Fasilitas dan Syaratnya

Ilustrasi, vaksin Covid-19.
Ilustrasi, vaksin Covid-19. /Pixabay/Fotoblend

PIKIRAN RAKYAT – Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengatakan bahwa pemerintah membebaskan pajak impor pengadaan vaksin Covid-19.

Pembebasan pengenaan pajak impor pengadaan vaksin dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi, dan mendukung penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Syarif Hidayat di Jakarta, Senin, 30 November 2020, menyatakan bahwa fasilitas fiskal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020.

Baca Juga: Kabar Transfer: Paulo Dybala Dibidik PSG, Mauro Icardi Diinginkan Juventus

Dalam PMK tersebut, pemerintah memberikan fasilitas fiskal atas impor vaksin, bahan baku vaksin, peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi.

Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

“Fasilitas dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemda, Badan Hukum, atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan,” tutur Syarif Hidayat, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Awalnya Dikira Pembersih Udara, Seorang Pria Terpaksa Jual PS5 Miliknya Usai Ketahuan sang Istri

Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural, untuk pengeluaran barang dengan pelayanan rush handling, dengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean, serta menyerahkan jaminan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat