kievskiy.org

Indonesia Masih 'Dihantui' Terorisme, Polri Sebut Organisasi Terlarang JI Punya Kekuatan Militer

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri./ARMIN ABDUL
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri./ARMIN ABDUL /ARMIN ABDUL JABBAR ARMIN ABDUL JABBAR

PIKIRAN RAKYAT - Densus 88 Antiteror berhasil meringkus 24 anggota Jamaah Islamiyah (JI) di berbagai wilayah Indonesia dalam kurun waktu Oktober hingga November 2020.

Di antara mereka yang ditangkap tersebut, terdapat beberapa pimpinan JI yang berperan mengendalikan organisasi dan mendanai kegiatan JI.

Melihat jumlah anggota yang tertangkap tak sedikit, hal tersebut menjadi bukti bahwa jaringan JI di Tanah Air masih bertahan.

Baca Juga: Nathalie Holscher Mulai Ngidam Layaknya Ibu Hamil, Sule: Semoga Ini Tanda-tanda Baik

Bahkan keberadaan JI di Indonesia yang hingga kini masih eksis disinyalir karena kelopok ini memiliki kekuatan secara militer.

Kendati demikian, JI sejatinya merupakan organisasi terlarang yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 2008.

"JI masih terus berkembang. JI sampai saat ini masih tetap hidup dan memiliki kekuatan secara militer," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 30 November 2020.

Baca Juga: Bantu Kakek Makmur Viral yang Dijambret, Taqy Malik Sukses Kumpulkan Donasi Hampir Rp200 Juta 

Sebagaimana diberitakan Galamedia.com dalam artikel "Polri Minta Masyarakat Jangan Lengah, Kelompok JI Masih Hidup", menurut Awi, JI merupakan dalang dari sejumlah tindak pidana terorisme di Indonesia seperti Bom Bali I dan II, bom di Hotel JW Marriott, dan bom malam Natal tahun 2000.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat