kievskiy.org

Habib Rizieq Kembali Dipanggil 7 Desember 2020, Polisi: Kita Berharap yang Bersangkutan Bisa Hadir

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya dilaporkan akan memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Senin, 7 Desember 2020.

Atas panggilan tersebut, Polda Meto Jaya berharap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dapat memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Selain Imam Besar FPI, Polda Metro Jaya juga akan memanggil kembali menantu Habib Rizieq Shihab, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Disiplin 3M Sama Pentingnya dengan Vaksin

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Jumat, 4 Desember 2020 di Polda Metro Jaya.

"Untuk Senin pekan depan, sudah kita jadwalkan MRS (Mohammad Rizieq Shihab, red) dan juga saudara HSA (Hanif Alatas, red) menantu dari saudara MRS yang kita harapkan yang bersangkutan untuk bisa hadir," kata Yusri Yunus.

Dalam kesempatan tersebut, Yusri Yunus mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab dan sang menantu bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Puaskan Rasa Ngidam dari Kota-Kota Asia Favorit

"Jadi belum (ada penetapan tersangka, red) ya, mekanismenya nanti semuanya kita akan kita atur pemeriksaan semuanya, berupa berita acara pemeriksaan, menghubungkan alat-alat bukti yang ada, bukti petunjuk juga dan surat surat yang ada nantinya kalau sudah lengkap semuanya, baru akan digelarkan, ini masih kita rapikan semuanya," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat