PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang dari kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos).
Melalui konferensi pers yang digelar pada Minggu, 6 Desember 2020 sore, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan penetapan dua orang tersangka sebagai tahanan KPK.
Kedua tersangka tersebut yakni Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan pejabat pebuat komitmen Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono (AW).
Baca Juga: Tanggapi Kasus Korupsi di Tengah Pandemi Covid-19, Pakar Hukum: Ini Brutal
Mereka ditahan atas dugaan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial (Kemensos) terkait pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Jabodetabek 2020.
“Setelah penyidik KPK melaksanakan kegiatan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan barang bukti, maka menyimpulkan patut terduga telah melakukan suatu tindak pidana korupsi,” ujar Firli Bahuri.
“Maka KPK telah melakukan penahanan kepada dua tersangka tersebut selama 20 hari, terhitung sejak 6 Desember sampai 25 Desember 2020,” katanya menambahkan.
Baca Juga: Perahu Terbalik Saat Berlayar ke Sungai Rindu Bekasi, Seorang Balita Tewas Tenggelam
Firli Bahuri mengungkapkan bahwa kedua orang tersangka telah menyerahkan diri ke hadapan penyidik KPK pada dini hari dan pagi hari tadi.