kievskiy.org

Soroti Soal Ancaman Hukuman Mati Koruptor saat Pandemi, Febri Diansyah: Slogan, Seperti yang Serius

Eks Jubir dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah mengangkat kartu identitas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyampaikan pengunduran dirinya sebagai pegawai dari lembaga anti korupsi tersebut di gedung KPK, Kamis 24 September 2020. Mantan Juru Bicara KPK tersebut mengundurkan diri sebagai Kepala Biro Humas sekaligus Pegawai KPK karena merasa kondisi politik dan hukum telah berubah tidak sesuai dengan semangat independensi sebagai lembaga pemberantas korupsi seperti aw
Eks Jubir dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah mengangkat kartu identitas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyampaikan pengunduran dirinya sebagai pegawai dari lembaga anti korupsi tersebut di gedung KPK, Kamis 24 September 2020. Mantan Juru Bicara KPK tersebut mengundurkan diri sebagai Kepala Biro Humas sekaligus Pegawai KPK karena merasa kondisi politik dan hukum telah berubah tidak sesuai dengan semangat independensi sebagai lembaga pemberantas korupsi seperti aw /ANTARA//Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Ancaman hukuman mati yang sempat dilontarkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi sorotan.

Seperti yang telah diketahui, sudah jauh-jauh hari Ketua KPK mewanti-wanti agar bantuan sosial (bansos) selama pandemi Covid-19 tidak dikorupsi.

Bahkan dengan tegas Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan jika ada yang berani mengorupsi uang bansos hukuman mati akan menanti mereka.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Masih Jadi Polemik, Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan oleh Aturan?

Peringatan Ketua KPK Firli Bahuri soal hukuman mati bagi koruptor bansos pandemi Covid-19 sudah digaungkan sejak April 2020 lalu.

Masih hangat terjadi, Menteri Sosial Republik Indonesia Juliari P Batubara telah menyerahkan diri ke KPK setelah beberapa pejabat di lingkup Kementerian Sosial ditangkap dalam OTT.

Menteri Sosial Juliari P Batubara dinyatakan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Covid-19.

 

Baca Juga: Airlangga Hartarto: Vaksinasi Masih Harus Lewati Evaluasi BPOM dan Tunggu Fatwa MUI

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat