PIKIRAN RAKYAT - Ancaman hukuman mati yang sempat dilontarkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi sorotan.
Seperti yang telah diketahui, sudah jauh-jauh hari Ketua KPK mewanti-wanti agar bantuan sosial (bansos) selama pandemi Covid-19 tidak dikorupsi.
Bahkan dengan tegas Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan jika ada yang berani mengorupsi uang bansos hukuman mati akan menanti mereka.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Masih Jadi Polemik, Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan oleh Aturan?
Peringatan Ketua KPK Firli Bahuri soal hukuman mati bagi koruptor bansos pandemi Covid-19 sudah digaungkan sejak April 2020 lalu.
Masih hangat terjadi, Menteri Sosial Republik Indonesia Juliari P Batubara telah menyerahkan diri ke KPK setelah beberapa pejabat di lingkup Kementerian Sosial ditangkap dalam OTT.
Menteri Sosial Juliari P Batubara dinyatakan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Covid-19.
Baca Juga: Airlangga Hartarto: Vaksinasi Masih Harus Lewati Evaluasi BPOM dan Tunggu Fatwa MUI