kievskiy.org

Vaksin Corona Impor Wajib Lolos Uji Klinis Tahap 3, LIPI Ungkap yang Terjadi Jika Belum Lolos

Pemantauan uji klinis Vaksin Covid-19.
Pemantauan uji klinis Vaksin Covid-19. /Dok. Biofarma

PIKIRAN RAKYAT – Kedatangan vaksin Corona produk Sinovac ke Indonesia, membuat kabar mengenai vaksinasi juga turut mendapat sorotan.

Seperti yang diketahui, vaksin Corona siap pakai produksi perusahaan farmasi asal China tersebut telah tiba di Indonesia pada Minggu, 6 Desember 2020 malam.

Sesuai prosedur, vaksin Sinovac saat ini disimpan dalam suhu dingin di gudang Bio Farma, Kota Bandung, Jawa Barat.

 Baca Juga: Ramalan Zodiak 8 Desember 2020: Libra, Scorpio, dan Sagitarius, Akan Ada Perubahan dari Banyak Sisi

Tetapi untuk dapat digunakan, vaksin itu harus mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain itu, Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Laksana Tri Handoko pun menyampaikan bahwa vaksin yang dikembangkan wajib lolos uji klinis tahap III.

Sedangkan, dia menuturkan bahwa vaksin buatan Sinovac asal China tersebut, saat ini masih di tahap uji klinis fase III di Bandung.

 Baca Juga: 5 Destinasi Wisata di Indonesia untuk Ide Liburan Akhir Tahun, Miliki Surga di Bawah Laut

Vaksin yang akan digunakan wajib lolos uji klinis tahap III, untuk memastikan kemanjuran dan keamanan vaksin tersebut.

“Uji klinis fase III merupakan uji terakhir yang wajib dilalui untuk mendapat izin, meski bukan yang reguler alias izin darurat,”kata Laksana Tri Handoko, Senin, 7 Desember 2020, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat