kievskiy.org

KPUD Kalimantan Selatan Pastikan Semua Pasien Covid-19 Tetap Gunakan Hak Suara di Pilkada 2020

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Pemilu yang serentak diadakan hari ini Rabu, 9 Desember 2020, KPUD Kalimantan Selatan pastikan pasien Covid-19 di daerahnya dapat menggunakan hak suara di rumah sakit tempat karantina.

KPU maupun KPUD di daerah yang menggelar Pilkada 2020 secara serentak ini akan tetap menjamin pasien Covid-19 dapat dilayani meski di tempat isolasi baik di rumah sakit maupun isolasi mandiri.

Edy Ariansyah selaku Komisioner KPUD Kalimantan Selatan menyatakan, pemilih yang masuk dalam kategori pasien terpapar Covid-19 akan tetap dilayani.

Baca Juga: Klaim Ingin Bersihkan Kotoran Anjing, Seorang Ibu Tega Biarkan Bayinya 'Mendidih' hingga Satu Jam

Pemilihan dapat dimulai pada pukul 12.00 hingga 13.00 WITA.

"Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS akan mendatangi pemilih di TPS terdekat dari rumah sakit atau tempat karantina dan lokasi isolasi mandiri", tutur Edy Ariansyah Selasa 8 Desember 2020 malam dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Meski demikian Edy menuturkan, protokol kesehatan tetap diterapkan petugas KPPS dibekali dengan alat pelindung diri yang berstandar penanganan Covid-19.

Baca Juga: Bio Farma: Vaksinasi Tahap Pertama akan Diberikan pada Nakes Risiko Tinggi di Pulau Jawa dan Bali

Hal ini agar tidak ada munculnya kekhawatiran dari bahaya penularan atau adanya klaster baru di Pemilu serentak 2020 ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat