PIKIRAN RAKYAT - Polisi resmi menetapkan status Habib Rizieq Shibab menjadi tersangka.
Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan di acara pernikahan putrinya yang berlangsung di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Rizieq Shihab telah dua kali dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Pemerintah Naikkan Harga Cukai Rokok Hingga 12,5 Tahun Depan
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Namun panggilan Polda Metro Jaya tidak digubris Rizieq Shihab.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rizieq resmi ditetapkan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.