PIKIRAN RAKYAT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan, posisi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setelah lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja semakin jelas dan menjadi jawaban atas persoalan kesulitan akses permodalan. Pasalnya, sebelumnya, BUMDes menghadapi kesulitan karena bukan Badan Hukum.
"BUMDes menjadi Badan Hukum setelah lahirnya UU Cipta Kerja dan memang ini telah ditunggu. Kami pun bergerak cepat untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah dengan mengundang Kementerian Hukum dan HAM untuk dapat masukan, saran dan pemikiran soal posisi BUMDes sebagai Badan Hukum," kata Mendes dalam keterangan di Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.
Setelah itu, kata Abdul Halim, dilanjutkan diskusi lintas kementerian yang akhirnya disepakati jika posisi BUMDes setelah UU Cipta Kerja sebagai Badan Hukum Entitas Baru kedudukannya setara dengan Perseroan Terbatas (PT), BUMN pada level nasional dan BUMD pada level daerah.
Baca Juga: Detak Jantung Pemain Persib Dicek Serentak, Ini Penjelasan Robert Alberts
Doktor Honoris Causa dari UNY ini mengatakan, regulasi di BUMDes berbeda dengan Badan Hukum lainnya dengan payung hukum yang digunakan berbeda, otoritatifnya juga berbeda.
"Kedudukan BUMDes sebagai badan hukum menjadi kunci pengembangan di masa-masa akan datang, dimana sejak awal sepakat kalau ujung tombak penguatan ekonomi di desa dalam representasi Pemerintah dan Masyarakat Desa adalah BUMDes," kata Mendes yang akrab dipanggil Gus Menteri.
Sebagai Badan Hukum, Mendes mengatakan, Desa adalah entitas khusus yang miliki karakteristik tertentu dan di UU Desa diberikan kekhususan, termasuk soal kemandirian desa yang sudah miliki setting budaya berbeda.
Baca Juga: Baru Saja Meluncur, Simak Perbandingan Spek dan Harga PCX 160 Vs Yamaha NMax
BUMDes dinyatakan sebagai Badan Hukum dimulai ketika Desa sudah menetapkan peraturan desa yang merupakan produk Musyawarah Desa disahkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa.
Namun, karena BUMDes perlu aturan main berskala nasional maka dalam RPP yang disusun, maka BUMDes harus dapatkan registrasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang bertujuan untuk menghindari sejumlah hal seperti kesamaan nama. Olehnya, pencantuman nama desa menjadi sebuah keharusan.