kievskiy.org

Kafe di Kemang TKP Pemukulan Ibu Lurah karena Teguran PSBB Jakarta, Kini Ditutup Permanen

Ilustrasi TKP.
Ilustrasi TKP. /Pixabay/ValynPi14

PIKIRAN RAKYAT - Lantaran kerap melanggar aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besa), Cafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) pemukulan Lurah Cipete Utara Nurcahya, akhirnya disegel Satpol PP DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan, pihaknya tidak ragu-ragu untuk menindak tegas pemilik usaha yang kerap melanggar PSBB dengan mengabaikan protokol kesehatan.

"Tempat ini (WB) adalah salah satu yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan berulang-ulang peristiwanya," kata Arifin dikutip Pikiran-Rakyat.com, dari situs Antara, Jumat 11 Desember 2020.

 Baca Juga: Klaim Banjir Cekungan Bandung Berkurang, Gubernur Jabar dan PUPR Groundbreaking Kolam Retensi Andir

Menurut Arifin, WB (TKP pemukulan ibu Lurah Cipete Utara) tercatat telah berulang kali melanggar PSBB. Yakni beroperasi di luar jam operasional yang diatur selama masa pandemi corona (covid-19)

Selain itu, WB juga tidak mengantongi izin, serta menjual minuman keras. Bahkan, sudah ditindak beberapa kali Satpol PP Kelurahan Cipete Utara.

Tempat ini sama sekali tidak memiliki izin usaha, karenanya hari ini, kami melakukan penindakan penyegelan secara permanen dengan kata lain tidak boleh beroperasi," kata Arifin.

 Baca Juga: Jadi Calon Bupati Tuban Termuda, Inilah 4 Fakta Menarik Aditya Halindra Faridzki yang Curi Perhatian

Tidak hanya itu, lanjut Arifin, pihaknya juga menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait aktivitas WB yang kerap mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat sekitar.

Masyarakat kerap melaporkan kebisingan yang sering terjadi di WB kepada Kelurahan Cipete Utara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat