kievskiy.org

Direfleksi Akhir Tahun, LaNyalla Pastikan DPD Kawal Pembuatan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyinggung soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam refleksi akhir tahun 2020 DPD RI
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyinggung soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam refleksi akhir tahun 2020 DPD RI /Adv/DPD

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyinggung soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam refleksi akhir tahun 2020 DPD RI. LaNyalla mengatakan DPD RI memandang fungsi pengawasan atas pelaksanaan omnibus law ke depan akan memberikan tantangan tersendiri.

"Keterlibatan DPD RI dalam pembahasan Tripartit bersama DPR RI dan Pemerintah harus terus diperjuangkan dalam koridor kepentingan daerah. Hal ini terbukti, beberapa pasal yang berkaitan dengan kepentingan daerah dapat dipertahankan," ungkap LaNyalla dalam acara Refleksi Akhir Tahun DPD RI di Serang, Banten, Jumat 11 Desember 2020 malam.

Pada konteks itu, kata LaNyalla, DPD RI diuji dalam posisinya menjembatani kepentingan pusat dan daerah dalam kerangka fungsi pengawasan. Ia pun mengulas sejumlah hal yang menjadi esensi pada UU Cipta Kerja, seperti soal kemudahan beriventasi yang menjadi semangat dalam omnibus law.

Baca Juga: Raffi Ahmad Bagikan Foto Test Pack dengan Garis Merah, Nagita Slavina Hamil Anak Kedua?

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyinggung soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam refleksi akhir tahun 2020 DPD RI
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyinggung soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam refleksi akhir tahun 2020 DPD RI

"Bagi DPD RI, esensi kemudahan berinvestasi harus tetap didudukkan secara tepat, sepanjang tidak mendegradasi kewenangan daerah dan mampu menjamin terciptanya daya saing yang berkelanjutan di daerah," kata LaNyalla.

"Di samping itu daerah harus dipastikan memperoleh manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang dimiliki secara
optimal. Sehingga mampu mendorong pembangunan daerah yang terus meningkat secara berkesinambungan," tambah senator asal Dapil Jawa Timur itu.

LaNyalla memastikan DPD akan terus mengawal pembentukan peraturan pelaksana sebagai turunan dari UU Cipta Kerja bersama-sama dengan kementerian terkait. Pemerintah menargetkan akan membentuk 44 peraturan perundang-undangan sebagai turunan UU Cipta Kerja, dengan rincian 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga: Leeds vs West Ham: David Moyes Marah Besar, Sindir Wasit Berat Sebelah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat