PIKIRAN RAKYAT – Polda Metro Jaya baru-baru ini menetapkan status Habib Rizieq Shihab alias Muhammad Rizieq Shihab (MRS), yakni telah ditangkap.
Saat ini, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: Wajah Tampak Pucat, Sahrul Gunawan Jatuh Sakit Usai Diprediksi Menang di Pilkada Kabupaten Bandung
Dia datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sebelum melakukan pemeriksaan, dirinya harus menjalani serangkaian protokol kesehatan dengan melakukan rapid tes swab antigen di Polda Metro Jaya.
Setelah dinyatakan negatif, Habib Rizieq Shihab pun dapat menjalani proses pemeriksaan oleh pihak penyidik.
Baca Juga: Sinopsis 'Bima S', Satria's Journal: Catatan Perjalanan Satria Mencari 7 Matrix Ajaib
Saat dihubungi wartawan pada Sabtu, 12 Desember 2020, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pun menegaskan pihaknya telah memberikan surat perintah penangkapan.