PIKIRAN RAKYAT – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Kedatangannya tersebut merupakan pemenuhan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Habib Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: Buntut Panjang Polemik Warisan Lina, Kuasa Hukum Teddy: Enggak Ada Hubungannya Sama Kang Sule
Sebelum melakukan pemeriksaan, dia harus menjalani serangkaian protokol kesehatan dengan melakukan rapid tes swab antigen di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pun menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan pemilik nama lengkap Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tersebut pada Sabtu, 12 Desember 2020.
"Jadi dari hasil tersebut, yang bersangkutan (MRS) negatif," ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Baca Juga: Dul Jaelani Akui Pernah Terlibat Pacaran Settingan, Singgung Soal Bayaran
Setelah dinyatakan negatif, Habib Rizieq Shihab pun dapat menjalani proses pemeriksaan oleh pihak penyidik.