kievskiy.org

Pilkada 2020 Usai, Ketua KPU: Rekapitulasi Tingkat Kabupaten akan Tuntas 17 Desember 2020

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah selesai dilaksanakan.

Pada 9 Desember 2020 lalu, beberapa daerah menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

Dalam Pilkada Serentak 2020, beberapa pasangan calon (Paslon) saling klaim kemenangan berdasarkan hasil quick count atau perhitungan cepat.

Baca Juga: Viral Naskah Ujian Sekolah yang Catut Nama Anies Baswedan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta Buka Suara

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan umum (KPU), Arief Budiman meminta semua calon kepala daerah (Cakada) menunggu pengumuman resmi dari KPU setempat, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.

“Kompetisi kita kan selalu begitu. Ada hiruk pikuknya,” kata Arief Budiman, saat melakukan pengecekan rekapitulasi hasil penghitungan suara di kantor Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo pada Sabtu, 12 Desember 2020.

“Namun selalu saya sampaikan, satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan menetapkan hasil Pemilu maupun pemilihan kepala daerah adalah KPU,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Ribuan Pendukung Trump Kembali Unjuk Rasa di Washington: Tidak Mungkin Biden Menang Pemilu

Lebih lanjut, Arief Budiman menuturkan bahwa saat ini KPU menyediakan teknologi informasi yang dapat digunakan untuk mendapatkan informasi secara cepat dan akurat terkait hasil pemungutan suara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat