PIKIRAN RAKYAT - Penetapan status Rizieq Shihab sebagai tersangka serta penangkapan beberapa waktu lalu dinilai tim pengacaranya tidak sesuai dengan KUHAP.
Sehingga tim kuasa hukum Rizieq Shihab kini secara resmi mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Aziz Yanuar, Penasihan Hukum Rizieq Shihab mengatakan terdapat enam gugatan praperadilan atas nama Rizieq Shihab dan lima tersangka yang telah mereka daftarkan.
Baca Juga: Djanur Ungkap Penyebab Tingginya Rasa Memiliki Pemain terhadap Persib pada Zaman Dulu
Gugatan itu dilayangkan terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan dan lainnya.
"Tadi jam 12.30 WIB kita daftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," papar Aziz seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa 15 Desember 2020.
Aziz menjelaskan, ada enam permohonan gugatan praperadilan yang mereka daftarkan. Salah satunya punya Rizieq Shihab yang telah terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Baca Juga: Jubir Vaksinasi: Vaksin Untuk Usia 18 Tahun Hingga 59 Tahun, Anak-Anak Tunggu Dulu
Sedangkan dikatakan Aziz pihak termohon dalam gugatan praperadilan ini ialah Polda Metro Jaya.