kievskiy.org

Mulai Hari Ini, Pemerintah DKI Jakarta Batasi Jam Operasional Kendaraan Umum hingga Pukul 20.00 WIB

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. /Instagram/@bangariza

PIKIRAN RAKYAT – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menuturkan aturan baru terkait operasional kendaraan umum di Jakarta.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan dua produk baru untuk mencegah terjadinya lonjakan klaster Covid-19 akibat adanya libur akhir tahun, Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dua produk tersebut yakni Instruksi Gubernur Nomor 64 tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pengendalian serta Seruan Gubernur Nomor 17 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat.

Baca Juga: Cegah Massa Aksi 1812 ke Jakarta, Polres Cianjur Siagakan Ratusan Personel di Perbatasan

Ahmad Riza Patria menyebutkan mulai Jumat, 18 Desember 2020, operasional kendaraan umum seperti MRT Jakarta, TransJakarta, dan LRT Jakarta, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB.

"Ya, semua moda transportasi umum dibatasi. Semua diatur, dari KRL juga kita tunggu. Itu yang dari pusat kan," ujarnya pada Kamis, 17 Desember 2020, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Ahmad Riza Patria menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat.

Baca Juga: AS Roma vs Torino: Tampil Penuh Usai Absen, Pemain Ini Ungkap Targetnya

Dalam Ingub tersebut, aturan yang mengatur pembatasan operasional moda transportasi umum tertuang dalam butir kesatu dan ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat