PIKIRAN RAKYAT - Rapid test antigen dijadikan syarat keluar masuk ibu kota oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Persyaratan rapid test antigen ini akan berlaku sejak Jumat, 18 Desember 2020.
Kebijakan iniseperti tertuang dalam keterangan pers Kemenkomarves usai Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali.
Baca Juga: [UPDATE] Kasus Virus Corona Indonesia per 17 Desember 2020, Tambah Lebih dari 7.000 Orang
Rakor digelar secara virtual, dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Senin 14 Desember 2020.
Sementara, uji rapid test antigen yang dijadikan syarat keluar masuk Jakarta tersebut akan dilangsungkan selama tiga pekan, yakni hingga 8 Januari 2021 mendatang.
Sebagaimana diberitakan SeputarTangsel.com dalam artikel "DKI Jakarta Wajibkan Rapid Test Antigen, Simak Bedanya dengan Antibodi dan PCR", sebenarnya di masa pandemi ini selain rapid test antigen ada beberapa uji lainnya seperti rapid test antibodi dan PCR
Baca Juga: Top Skor Liga Inggris Hingga Pekan ke-13: Tottenham Sumbang Nama Paling Banyak di 5 Besar
Lantas, apa sih perbedaan antara rapid test antibodi, rapid test antigen dan PCR?