kievskiy.org

Petugas Rapid Test dalam Kasus Pelecehan di Bandara Soekarno Hatta, Didakwa Pasal Berlapis

Terdakwa pelecehan Eko Firstson di Bandara Soekarno Hatta.
Terdakwa pelecehan Eko Firstson di Bandara Soekarno Hatta. /Dok. PMJ .*/Dok. PMJ

PIKIRAN RAKYAT – Kasus pelecehan terjadi pada seorang wanita oleh petugas tes cepat (rapid test) Covid-19 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Diketahui petugas tersebut bernama Eko Friston, ia didakwa pasal berlapis karena terbukti terlibat pelecehan seksual terhadap seorang wanita penumpang pesawat berinisial LHI di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan bahwa, terdakwa yang diketahui oknum tenaga medis rapid test di Bandara Soekarno-Hatta itu, didakwa dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan.

 Baca Juga: Syarat, Biaya dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bandung, dan Bekasi Hari ini, Kamis 17 Desember

Agenda dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hari Suptanto dan dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fachri, terdakwa Eko jalani sidang perdana secara tertutup umum.

Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma juga menjelaskan pasal pertama yang didakwakan sarjana kedokteran ini adalah tentang penipuan.

JPU, Adib Fachri mengatakan bahwa Eko terbukti memeras seorang penumpang wanita berinisial LHI usai menjalani tes cepat COVID-19, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Nias.

 Baca Juga: Menhub Budi Karya Resmi Pakai Mobil Listrik Hyundai Ioniq Jadi Kendaraan Dinas

Dapot Dariarma juga mengatakan, hasil rapid test itu memang korban dinyatakan reaktif.

Kemudian, Eko meminta uang sebesar Rp1,4 juta kepada LHI untuk mengubah hasil rapid test menjadi non reaktif, dengan memanfaatkan situasi keberangkatan penumpang pesawat yang tidak bisa dibatalkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat