kievskiy.org

Aturan Rapid Test Antigen Tidak Hanya untuk Pengguna Pesawat, Dishub DKI Jakarta: Semuanya Wajib

Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay/Avtar PixabayAvtar

 

PIKIRAN RAKYAT - Belum lama ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan aturan wajibnya rapid test antigen pada masyarakat yang masuk ke Jakarta, khususnya bagi yang datang melalui Bandara.

Hal tersebut disampaikan oleh Anies Baswedan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang digelar secara virtual bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan bahwa aturan wajibnya rapid test antigen untuk keluar-masuk Ibu Kota tidak hanya berlaku bagi penumpang pesawat, namun kebijakan tersebut juga diterapkan untuk penumpang bus, kereta, dan kapal laut.

Baca Juga: Soal Sekolah Tatap Muka 2021, Banyak Hal Harus Disiapkan

Syafrin Liputo juga menjelaskan bahwa kebijakan rapid test antigen merupakan kebijakan nasional, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

“Semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Jadi, baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus,” kata Syafrin pada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Desember 2020.

Lebih lanjut, menurutnya aturan tersebut akan mulai berlaku untuk calon penumpang pada Jumat, 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Akses Link Live Streaming Liverpool vs Tottenham, Mourinho Hafal Detail Kekuatan The Reds

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat