kievskiy.org

Tiadakan Perayaan Tahun Baru, Anies Baswedan Juga akan Jadikan Rapid Antigen Syarat Masuk Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /ANTARA ANTARA


PIKIRAN RAKYAT - Belum lama ini, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengajak seluruh lapisan masyarakat agar mengisi liburan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dengan melakukan kegiatan di rumah saja.

Hal tersebut disampaikan oleh Doni Monardo pada Selasa, 8 Desember 2020 lalu, menurutnya libur akhir tahun 2020 berpotensi menimbulkan kerumunan di tempat-tempat umum.

Sementara itu, menjelang berakhirnya tahun 2020 dan libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan perayaan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Barcelona vs Real Sociedad: Lionel Messi Disebut Menderita di Barca, Man City Tempat Terbaik

Adapun kebijakan tersebut diberlakukan agar dapat mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan meminta implementasi pengetatan dilakukan mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang digelar secara virtual.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tertinggi Sejak Pandemi, Korea Selatan Kehabisan Tempat Tidur untuk Merawat Pasien

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah DKI Jakarta juga telah mengumumkan meniadakan perayaan Tahun Baru 2021, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat