PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi.
PSBB Transisi diperpanjang mulai hari ini, Senin 7 Desember hingga 21 Desember 2020.
Seiring dengan pemberlakuan kembali PSBB Transisi, aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan.
Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Berlaku hingga 21 Desember 2020
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
"Sistem Ganjil Genap ditiadakan Selama masa PSBB Transisi berlaku di Jakarta, sampai batas waktu yang akan diinformasikan kemudian," ungkap Dinas Perhubungan DKI di akun Instagram resminya, Senin 7 Desember 2020.