PIKIRAN RAKYAT - 10 bulan sudah Indonesia melewati pandemi Covid-19 dan bekerja bersama-sama merumuskan berbagai kebijakan baik itu di sektor kesehatan, sosial, dan ekonomi.
“Komisi XI DPR RI bersama dengan Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS telah merumuskan berbagai kebijakan secara simultan baik itu untuk keuangan negara melalui burden sharing antara Kemenkeu dan BI, maupun menjaga sektor usaha melalui restrukturisasi yang dilakukan oleh OJK, maupun stabilitas sektor keuangan dengan KSSK”, terang Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto.
Bebagai upaya kebijakan untuk mendukung keseluruhan perekonomian telah dilakukan oleh otoritas masing-masing. Namun, di lapangan masih terkendala oleh pelaksanaan dari kebijakan tersebut.
Baca Juga: 30.000 Ayam Mati Terpanggang di Ciwidey, Peternak Rugi hingga Rp2,5 Miliar
“Saya memahami betul kekecewaan yang dirasakan oleh Gubernur Bank Indonesia saat ini, di mana Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan moneter dan makroprudensial yang akomodatif dalam merespon pandemi Covid-19 ini, sehingga mendorong suku bunga terus menurun dan mendukung pembiayaan perekonomian”, ujar Ketua Komisi XI Dito Ganinduto
Memasuki Triwulan IV 2020, Bank Indonesia telah menetapkan Suku Bunga acuan BI-7Days Reverse Repo Rate (BI-7DRRR) di level 3,75% dan suku bunga deposit facility tetap pada 3% serta suku bunga lending facility di 4,5%.
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menerangkan bahwa “Suku Bunga Acuan BI ini merupakan suku bunga acuan terendah yang dilakukan oleh BI ditambah injeksi likuiditas BI ke perbankan sehingga likuiditas perbankan menjadi longgar dengan tujuannuntuk merespon pandemi Covid-19.
Baca Juga: 400 Lebih Massa Diamankan, Polisi Tetapkan 7 Orang Jadi Tersangka dalam Demo 1812
Namun, penurunan suku bunga ini tidak diikuti oleh penurunan suku bunga kredit di perbankan sehingga pemulihan ekonomi tidak didukung dari sisi kredit modal kerja di perbankan”.